Sejarah Kota Prabumulih
Kecamatan Prabumulih ditingkatkan statusnya menjadi Kota
Admnistratif Prabumulih
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun1982, yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negri Ad Interin
Bapak Soedarmono, SH.Pada
tanggal 10 Februari 1983 dengan luas wilayah 21.953 Hal yang meliputi :
Kecamatan Prabumulih Barat - Kelurahan Pasar Prabumulih- Kelurahan Prabumulih- Desa
Gunung Kemala2. Kecamatan
Prabumulih Timur - Desa
Karang Raja- Desa Muara Dua- Desa
Sukaraja- Desa Tanjung Raman- Desa
Karang Jaya- Desa Gunung Ibul - Desa Persiapan Gunung Ibul Barat
Berdasarkan SK Gubernur Sumatra Selatan Nomor 572/SK/III/1992 Tanggal 31Agustus 1992, maka Kelurahan Pasar
Prabumulih dimekarkan menjadi 3
KelurahanYaitu:
1.
Kelurahan Pasar Prabumulih 2.
Kelurahan Persiapan Pasar Prabumulih Utara 3. Kelurahan Persiapan Pasar Prabumulih Selatan
Dan
Kelurahan Prabumulih dimekarkan menjadi 3 Kelurahan yaitu :
1.
Kelurahan Prabumulih 2. Kelurahan
Persiapan Prabumulih Timur 3. Kelurahan Persiapan Prabumullih Barat.
Sedangkan
Desa Karang Raja ditingkatkan menjadi Kelurahan Persiapan KarangRaja.Kota
Administratif Prabumulih
yang merupakan
bagian dari
KabupatenMuara
Enim, semula terdiri dari Kecamatan Prabumulih Barat dengan 6 KelurahanDesa dan Kecamatan Prabumulih Timur
dengan 6 Kelurahan 1 Desa.Berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2001tanggal 27 April 2001 tentang
Pembentukan 2 Kecamatan Baru yaitu KecamatanCambai meliputi 7 Desa dan Kecamatan Rambang Kapak Tengah
meliputi 5 Desamasuk Dalam
Wilayah Kota Administratif Prabumulih. Sehingga Administratif Pemerintahan Kota Prabumulih terdiri
dari 4 Kecamatan, 12 Kelurahan dan 14 Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 Tanggal
21 Juni 2001 tentangPembentukan Kota
Prabumulih, maka statusnya telah ditingkatkan menjadiPemerintah Kota Prabumulih. Dan
diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2001
di Jakarta, maka kemudian pada tanggal 12 Nopember 2001 Bapak Gubernur Sumatra Selatan atas nama Menteri
Dalam Negerimelantik Drs.
Sudjiadi, MM. SEBAGAI Pejabat Walikota Prabumulih dengan tugas :
1.
Membentuk Perangkat Pemerintah2. Membentuk Legislatif (DPRD Kota Prabumulih)
Berdasarkan aspirasi masyarakat
pada tahun 2002 yang lalu, telah dibentuk 5 (lima)Desa Baru di Kecamatan Rambang Kapak
Tengah yang merupakan pemekaran dariDesa Bindu dan Desa Rambang Senuling, sehingga Kota Prabumulih melliputi 4Kecamatan, ada 12 Kelurahan dan 19 Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar