Rabu, 18 Juli 2012

Sejarah Prabumulih


Sejarah Kota Prabumulih

Kecamatan Prabumulih ditingkatkan statusnya menjadi Kota Admnistratif Prabumulih berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun1982, yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negri Ad Interin Bapak Soedarmono, SH.Pada tanggal 10 Februari 1983 dengan luas wilayah 21.953 Hal yang meliputi :
Kecamatan Prabumulih Barat - Kelurahan Pasar Prabumulih- Kelurahan Prabumulih- Desa Gunung Kemala2. Kecamatan Prabumulih Timur - Desa Karang Raja- Desa Muara Dua- Desa Sukaraja- Desa Tanjung Raman- Desa Karang Jaya- Desa Gunung Ibul - Desa Persiapan Gunung Ibul Barat 

Berdasarkan SK Gubernur Sumatra Selatan Nomor 572/SK/III/1992 Tanggal 31Agustus 1992, maka Kelurahan Pasar Prabumulih dimekarkan menjadi 3 KelurahanYaitu:
1. Kelurahan Pasar Prabumulih 2. Kelurahan Persiapan Pasar Prabumulih Utara 3. Kelurahan Persiapan Pasar Prabumulih Selatan
Dan Kelurahan Prabumulih dimekarkan menjadi 3 Kelurahan yaitu :
1. Kelurahan Prabumulih 2. Kelurahan Persiapan Prabumulih Timur 3. Kelurahan Persiapan Prabumullih Barat.
Sedangkan Desa Karang Raja ditingkatkan menjadi Kelurahan Persiapan KarangRaja.Kota Administratif Prabumulih yang merupakan bagian dari KabupatenMuara Enim, semula terdiri dari Kecamatan Prabumulih Barat dengan 6 KelurahanDesa dan Kecamatan Prabumulih Timur dengan 6 Kelurahan 1 Desa.Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2001tanggal 27 April 2001 tentang Pembentukan 2 Kecamatan Baru yaitu KecamatanCambai meliputi 7 Desa dan Kecamatan Rambang Kapak Tengah meliputi 5 Desamasuk Dalam Wilayah Kota Administratif Prabumulih. Sehingga Administratif Pemerintahan Kota Prabumulih terdiri dari 4 Kecamatan, 12 Kelurahan dan 14 Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 Tanggal 21 Juni 2001 tentangPembentukan Kota Prabumulih, maka statusnya telah ditingkatkan menjadiPemerintah Kota Prabumulih. Dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2001 di Jakarta, maka kemudian pada tanggal 12 Nopember 2001 Bapak Gubernur Sumatra Selatan atas nama Menteri Dalam Negerimelantik Drs. Sudjiadi, MM. SEBAGAI Pejabat Walikota Prabumulih dengan tugas :
1. Membentuk Perangkat Pemerintah2. Membentuk Legislatif (DPRD Kota Prabumulih)
Berdasarkan aspirasi masyarakat pada tahun 2002 yang lalu, telah dibentuk 5 (lima)Desa Baru di Kecamatan Rambang Kapak Tengah yang merupakan pemekaran dariDesa Bindu dan Desa Rambang Senuling, sehingga Kota Prabumulih melliputi 4Kecamatan, ada 12 Kelurahan dan 19 Desa.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar